Dalam rangka memperingati kampanye internasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar agenda krusial di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pada Rabu, 11 Desember 2025, Komnas Perempuan menyelenggarakan Dialog Penguatan Peran Tokoh Agama dan Ruang Keagamaan dalam Membangun Ruang Aman bagi Perempuan. Kegiatan ini menyoroti urgensi perlindungan perempuan di sektor yang seringkali dianggap sakral namun tetap rentan terhadap penyalahgunaan relasi kuasa.
Dialog yang berlangsung dinamis ini dihadiri oleh 65 peserta, yang terdiri dari Tokoh agama Islam dan guru agama, Santri dan santriwati muda penggerak sosial, serta Tokoh agama penginisiasi sekolah/pesantren inklusif bagi penyandang disabilitas.
Kehadiran 42 peserta perempuan dan 23 peserta laki-laki menunjukkan adanya semangat kolaborasi lintas gender untuk memutus mata rantai kekerasan di NTB.
Ketua Partisipasi Masyarakat Komnas Perempuan, Daden Sukendar, menegaskan bahwa institusi keagamaan tidak imun terhadap kasus kekerasan. Ia menyebutkan bahwa kekerasan bisa terjadi di ranah domestik maupun institusi pendidikan keagamaan.
"Agama sejatinya harus menjadi sumber nilai yang melindungi martabat manusia, bukan justru membiarkan kekerasan terjadi atas nama tafsir atau relasi kuasa," tegas Daden.
Menurutnya, tokoh agama memiliki posisi strategis dalam membangun narasi keagamaan yang berpihak pada korban.
“Tokoh agama memiliki posisi penting untuk mencegah, mendorong penanganan, dan mendukung pemulihan korban kekerasan. Ruang keagamaan harus menjadi ruang aman bagi perempuan,” kata dia.
Senada dengan hal tersebut, Muhsinatin, seorang praktisi pendidikan yang menjadi narasumber, menekankan bahwa edukasi adalah “perisai” utama bagi perempuan.
“Pendidikan perempuan hari ini bukan lagi semata-mata untuk kepentingan domestik. Pendidikan adalah kunci kemandirian, daya kritis, dan perlindungan perempuan dari berbagai bentuk kekerasan,” jelasnya.
Menjawab Tantangan Kasus di Pesantren dan KDRT
Diskusi semakin tajam saat para peserta mulai mempertanyakan langkah konkret penanganan kasus sensitif, seperti: Mekanisme pelaporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang efektif, Penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren hingga strategi pelibatan tokoh agama yang mengelola pesantren dan sekolah inklusif agar lebih resonsip terhadap korban kekerasan.
Komnas Perempuan berharap dialog ini menjadi pemantik terciptanya sistem pelaporan yang aman di lingkungan keagamaan di NTB. Tujuannya jelas: menciptakan ruang yang adil, inklusif, dan memberikan perlindungan penuh bagi perempuan tanpa rasa takut akan stigma masyarakat.